Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang PEDOMAN TEKNIS PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER
Teks Saat Ini
Uji Kompetensi dapat dilaksanakan oleh Instansi Pengguna dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Instansi Pengguna mengajukan permohonan secara tertulis kepada Instansi Pembina; dan
b. Peserta Uji Kompetensi berjumlah paling sedikit 10 (sepuluh) orang, kecuali untuk peserta dari jenjang Pranata Komputer Ahli Utama.
Koreksi Anda
