Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang PEDOMAN TEKNIS PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER
Teks Saat Ini
(1) Tahapan pelaksanaan Uji Kompetensi dilakukan sebagai berikut:
a. Tim Uji Kompetensi melaksanakan Uji Kompetensi sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional;
b. hasil Uji Kompetensi disampaikan oleh Tim Uji Kompetensi kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional dalam bentuk Surat Keterangan Lulus;
c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan jabatan fungsional MENETAPKAN dan mengumumkan hasil Uji Kompetensi berdasarkan rekomendasi dari Tim Uji Kompetensi; dan
d. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan jabatan fungsional menerbitkan surat keterangan lulus Uji Kompetensi bagi peserta yang dinyatakan memenuhi standar kelulusan.
(2) Surat Keterangan Lulus Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(3) Surat Keterangan Lulus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang yang membidangi pembinaan jabatan fungsional pada Instansi Pembina.
(4) Peserta Uji Kompetensi dalam jenjang jabatan Pranata Komputer Ahli Utama yang dinyatakan tidak lulus, diberikan kesempatan mengikuti Uji Kompetensi ulang paling banyak 1 (satu) kali.
(5) Peserta Uji Kompetensi dalam jenjang jabatan Pranata Komputer Terampil, jenjang jabatan Pranata Komputer Mahir, jenjang jabatan Pranata Komputer Penyelia, jenjang jabatan Pranata Komputer ahli pertama, jenjang jabatan Pranata Komputer ahli muda, dan jenjang jabatan Pranata Komputer ahli madya yang dinyatakan tidak lulus, dapat diusulkan kembali untuk diikutsertakan dalam Uji Kompetensi berikutnya.
Koreksi Anda
