Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang PEDOMAN TEKNIS PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengusulan calon peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b diusulkan oleh pimpinan unit kerja Instansi Pengguna paling rendah setingkat jabatan pimpinan tinggi pratama yang melaksanakan urusan di bidang pengelolaan sumber daya manusia kepada Instansi Pembina dengan melampirkan dokumen yang dipersyaratkan. (2) Verifikasi calon peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c yaitu melakukan verifikasi terhadap dokumen yang dipersyaratkan dan melakukan reviu terhadap naskah karya tulis ilmiah. (3) Penetapan Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d dilakukan apabila persyaratan dinyatakan lengkap dan sesuai dengan ketentuan, dan selanjutnya Instansi Pembina melakukan pemanggilan peserta. (4) Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e dilaksanakan sesuai dengan waktu, lokasi, dan metode yang ditetapkan. (5) Penetapan dan pengumuman hasil Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f merupakan kegiatan penilaian/evaluasi terhadap: a. Kompetensi Teknis; b. Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural; dan c. presentasi karya tulis ilmiah khusus bagi Pranata Komputer Ahli Utama.
Koreksi Anda