Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang PEDOMAN TEKNIS PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Uji Kompetensi dapat dilaksanakan secara luring dan/atau daring. (2) Dalam pelaksanaan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Instansi Pembina membentuk Tim Uji Kompetensi. (3) Tim Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berjumlah ganjil paling sedikit 5 (lima) orang, yang terdiri atas: a. 1 (satu) orang ketua; b. 1 (satu) orang sekretaris; dan c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota. (4) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, dijabat oleh pejabat paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama pada unit organisasi yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional. (5) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, dijabat oleh pejabat fungsional analis sumber daya manusia aparatur ahli madya pada unit organisasi yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional (6) Anggota Tim Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, dapat berasal dari: a. unit kerja yang melaksanakan urusan bidang pengelolaan sumber daya manusia. b. unit kerja yang melaksanakan urusan bidang sistem teknologi informasi; dan c. unit kerja yang melaksanakan urusan bidang pendidikan dan pelatihan. (7) Dalam hal anggota Tim Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang memiliki kemampuan untuk menguji Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Sosial Kultural tidak dapat dipenuhi dari Instansi Pembina, anggota Tim Uji Kompetensi dapat berasal dari selain Instansi Pembina. (8) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berlaku bagi pelaksanaan Uji Kompetensi jenjang Jabatan Fungsional Pranata Komputer ahli utama. (9) Tim Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian pada Instansi Pembina.
Koreksi Anda