Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang PEDOMAN TEKNIS PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Uji Kompetensi dilaksanakan untuk memenuhi persyaratan pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pranata Komputer berdasarkan Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural yang sesuai dengan standar kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Komputer. (2) Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Komputer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk: a. perpindahan dari jabatan lain; b. promosi; dan c. kenaikan jenjang jabatan. (3) Uji Kompetensi perpindahan dari jabatan lain dilakukan untuk mengisi kebutuhan dalam Jabatan Fungsional: a. pranata komputer terampil; b. pranata komputer mahir; c. pranata komputer penyelia; d. pranata komputer ahli pertama; e. pranata komputer ahli muda; f. pranata komputer ahli madya; dan g. pranata komputer ahli utama. (4) Peserta Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku bagi PNS yang: a. menduduki jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrasi, atau jabatan fungsional selain Pranata Komputer; atau b. belum pernah diangkat dalam jabatan fungsional Pranata Komputer. (5) Uji Kompetensi pengangkatan PNS melalui promosi dilakukan untuk mengisi kebutuhan dalam jabatan fungsional: a. pranata komputer terampil; b. pranata komputer mahir; c. pranata komputer penyelia; d. pranata komputer ahli pertama; e. pranata komputer ahli muda; f. pranata komputer ahli madya; dan g. pranata komputer ahli utama. (6) Peserta Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berlaku bagi: a. PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional yang akan diangkat melalui promosi; atau b. Pranata Komputer yang akan naik jenjang jabatan. (7) Uji Kompetensi kenaikan jenjang berlaku bagi Pranata Komputer yang akan menduduki jabatan setingkat lebih tinggi yaitu pada jenjang: a. pranata komputer mahir; b. pranata komputer penyelia; c. pranata komputer ahli muda; d. pranata komputer ahli madya; dan e. pranata komputer ahli utama.
Koreksi Anda