Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyusunan dan Pengelolaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemanfaatan DTSEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a dilakukan oleh Badan melalui penyampaian hasil Pemrosesan DTSEN kepada: a. kementerian koordinator yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pemberdayaan masyarakat; b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional; dan c. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial. (2) Penyampaian hasil Pemrosesan DTSEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala.
Koreksi Anda