Koreksi Pasal 20
PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyusunan dan Pengelolaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional
Teks Saat Ini
(1) Pemanfaatan DTSEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a dilakukan oleh Badan melalui penyampaian hasil Pemrosesan DTSEN kepada:
a. kementerian koordinator yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pemberdayaan masyarakat;
b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional; dan
c. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
(2) Penyampaian hasil Pemrosesan DTSEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala.
Koreksi Anda
