Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyusunan dan Pengelolaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyampaian DTSEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf d dilakukan untuk: a. pemanfaatan DTSEN; b. pengawasan terhadap penyusunan, pengelolaan, dan pemanfaatan DTSEN; dan c. Pembaruan DTSEN.
Koreksi Anda