Koreksi Pasal 17
PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyusunan dan Pengelolaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional
Teks Saat Ini
(1) Pemeringkatan Kesejahteraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e dilakukan untuk menentukan peringkat kesejahteraan keluarga berdasarkan variabel sosial ekonomi.
(2) Pemeringkatan Kesejahteraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterapkan terhadap hasil Snapshot DTSEN yang sudah dilakukan validasi NIK dan nomor kartu keluarga.
Koreksi Anda
