Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyusunan dan Pengelolaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembaruan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b mencakup: a. memperbarui informasi variabel untuk Data Individu dan/atau keluarga yang sudah ada dalam DTSEN; b. melengkapi Data Individu dan/atau keluarga yang belum memiliki informasi variabel DTSEN; dan/atau c. penambahan variabel untuk pengayaan DTSEN. (2) Pembaruan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan periode dan validitas sumber data.
Koreksi Anda