Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyusunan dan Pengelolaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional
Teks Saat Ini
(1) Pembaruan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b mencakup:
a. memperbarui informasi variabel untuk Data Individu dan/atau keluarga yang sudah ada dalam DTSEN;
b. melengkapi Data Individu dan/atau keluarga yang belum memiliki informasi variabel DTSEN;
dan/atau
c. penambahan variabel untuk pengayaan DTSEN.
(2) Pembaruan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan periode dan validitas sumber data.
Koreksi Anda
