Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyusunan dan Pengelolaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemadanan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a dilakukan melalui pencocokan dan penyamaan entitas data yang berasal dari berbagai sumber data agar dapat dikenali sebagai objek yang sama. (2) Pemadanan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup: a. Pemadanan individu; b. Pemadanan keluarga; dan c. Pemadanan relasi individu dan keluarga. (3) Pemadanan data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menghasilkan: a. data padan; dan b. data tidak padan. (4) Dalam hal Pemadanan data menghasilkan data tidak padan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b maka data tidak padan berpotensi sebagai individu baru.
Koreksi Anda