Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyusunan dan Pengelolaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional
Teks Saat Ini
(1) Penerimaan Data Individu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dilaksanakan melalui tahapan:
a. penyampaian Data Individu; dan
b. verifikasi dan validasi Data Individu.
(2) Penyampaian Data Individu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a oleh Penyedia Sumber Data kepada Badan melalui mekanisme yang disepakati kedua belah pihak.
(3) Verifikasi dan validasi Data Individu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan oleh Badan untuk kesesuaian data.
(4) Dalam hal hasil verifikasi dan validasi Data Individu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b ditemukan ketidaksesuaian data maka Penyedia Sumber Data melakukan perbaikan dan menyampaikan kembali kepada Badan.
Koreksi Anda
