Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyusunan dan Pengelolaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerimaan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b dilakukan melalui cara menerima Data Individu dari Penyedia Sumber Data secara berkala dan berkelanjutan kepada Badan untuk menghasilkan DTSEN yang mutakhir. (2) Penyedia Sumber Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Instansi Pusat; dan b. Instansi Daerah. (3) Data Individu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari: a. data administrasi; b. data hasil sensus dan survei; c. data hasil pemutakhiran data; dan d. data lainnya. (4) Data Individu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kriteria: a. memuat variabel NIK dan nama sebagai dasar Pemadanan; b. memiliki minimal satu variabel berstandar data yang sama dengan variabel DTSEN; c. metadata; dan/atau d. memiliki variabel yang dapat memperkaya informasi dalam DTSEN.
Koreksi Anda