Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyusunan dan Pengelolaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional
Teks Saat Ini
Perencanaan kebutuhan DTSEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a yaitu melakukan perencanaan kebutuhan data dalam pembaruan dan pemeringkatan DTSEN.
Koreksi Anda
