Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyusunan dan Pengelolaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perencanaan kebutuhan DTSEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a yaitu melakukan perencanaan kebutuhan data dalam pembaruan dan pemeringkatan DTSEN.
Koreksi Anda