Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Kebijakan Publik
Teks Saat Ini
(1) Ketua tim menyampaikan rancangan Kebijakan Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 kepada:
a. pejabat pimpinan tingggi madya UOK; dan
b. pejabat pimpinan tinggi madya UOPK.
(2) Rancangan Kebijakan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa rekomendasi:
a. perubahan kebijakan;
b. penggantian kebijakan; atau
c. penangguhan sementara pelaksanaan kebijakan.
(3) Kepala Badan atau pejabat pimpinan tinggi UOPK MENETAPKAN rancangan Kebijakan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi kebijakan definitif sesuai dengan kewenangannya masing-masing.
Koreksi Anda
