Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Kebijakan Publik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim menyusun pilihan kebijakan berdasarkan naskah Prakebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12. (2) Penyusunan pilihan kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan: a. tujuan dan sasaran kebijakan; b. karakteristik masyarakat yang terdampak; c. kaidah pengetahuan; dan d. prinsip otonom, keadilan, dan keseimbangan. (3) Pilihan kebijakan yang disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat prediksi realistis yang berkaitan dengan keuntungan dan risiko kerugian dari kebijakan. (4) Untuk menjamin tingkat akurasi dari pilihan kebijakan sebagaimana dimaksud ayat (3), tim melakukan konsultasi publik untuk menerima masukan atau tanggapan dari masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya.
Koreksi Anda