Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Kebijakan Publik
Teks Saat Ini
(1) Tim menyusun naskah Prakebijakan yang memuat dokumen pertimbangan akademik dan Draf Awal Kebijakan.
(2) Dokumen pertimbangan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat latar belakang yang berisi urgensi permasalahan, landasan teori dan metodologi, serta tujuan dan sasaran dari kebijakan.
(3) Draf Awal Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat hal ihwal yang akan diatur dalam kebijakan disertai konsekuensinya.
Koreksi Anda
