Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Kebijakan Publik
Teks Saat Ini
(1) Pembentukan tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a ditetapkan oleh:
a. Kepala Badan, untuk perumusan kebijakan tingkat Badan; atau
b. pejabat pimpinan tinggi madya UOPK, untuk perumusan kebijakan tingkat teknis.
(2) Dalam hal diperlukan, tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengikutsertakan unsur dari:
a. kementerian/lembaga terkait;
b. ahli; dan
c. pihak lain yang terkait dengan substansi kebijakan publik.
Koreksi Anda
