Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Kebijakan Publik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Berdasarkan konsep rancangan Kebijakan Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, UOPK berkolaborasi dengan UOK melakukan: a. pembentukan tim; b. penyusunan naskah Prakebijakan; c. penentuan pilihan kebijakan; d. perumusan rancangan Kebijakan Publik berdasarkan penentuan pilihan sebagaimana dimaksud dalam huruf c; dan e. penetapan kebijakan definitif.
Koreksi Anda