Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Kebijakan Publik
Teks Saat Ini
Berdasarkan konsep rancangan Kebijakan Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, UOPK berkolaborasi dengan UOK melakukan:
a. pembentukan tim;
b. penyusunan naskah Prakebijakan;
c. penentuan pilihan kebijakan;
d. perumusan rancangan Kebijakan Publik berdasarkan penentuan pilihan sebagaimana dimaksud dalam huruf c;
dan
e. penetapan kebijakan definitif.
Koreksi Anda
