Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Kebijakan Publik
Teks Saat Ini
(1) Dalam mengajukan usulan Kebijakan Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, UOPK berkoordinasi dengan UOK.
(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dimaksudkan untuk menilai:
a. urgensitas usulan Kebijakan Publik;
b. kesesuaian dan ketepatan usulan Kebijakan Publik dengan rencana kerja pemerintah, visi misi Badan, rencana strategis Badan, dan kemampuan keuangan negara; dan
c. risiko atau dampak dari usulan Kebijakan Publik.
(3) Untuk menilai usulan Kebijakan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan:
a. identifikasi dan validasi masalah; dan
b. penyaringan dan konsultasi publik.
(4) Identifikasi dan validasi masalah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan terhadap:
a. sumber masalah kebijakan yang mendorong inisiatif tindak lanjut perumusan kebijakan;
b. isu kebijakan yang merupakan bagian dari program prioritas nasional;
c. masalah kebijakan yang memiliki keterkaitan dengan sektor kepentingan umum dan/atau kelompok masyarakat rentan; dan
d. masalah kebijakan yang menjadi perhatian khusus atau spesifik dari pemangku kepentingan.
(5) Penyaringan dan konsultasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan melalui:
a. proses penyaringan masalah secara ilmiah dan
demokratis;
b. agenda kebijakan mendesak untuk mengatasi permasalahan aktual; dan
c. pemetaan terhadap variabel permasalahan lainnya yang terkait.
Koreksi Anda
