Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Kebijakan Publik
Teks Saat Ini
Kebijakan Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(3) huruf b dan huruf c di lingkungan Badan dibentuk berdasarkan tahapan:
a. pengusulan;
b. perumusan; dan
c. penetapan.
Koreksi Anda
