Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Kebijakan Publik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kebijakan Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b dan huruf c di lingkungan Badan dibentuk berdasarkan tahapan: a. pengusulan; b. perumusan; dan c. penetapan.
Koreksi Anda