Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Kebijakan Publik
Teks Saat Ini
(1) Pejabat pimpinan tinggi madya UOPK berkolaborasi dengan pejabat pimpinan tinggi madya UOK melakukan monitoring dan evaluasi terhadap Kebijakan Publik.
(2) Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dimaksudkan untuk memantau konsistensi pelaksanaan Kebijakan Publik.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dimaksudkan untuk mengukur atau menilai efektivitas penerapan Kebijakan Publik.
Koreksi Anda
