Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Kebijakan Publik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pejabat pimpinan tinggi madya UOPK berkolaborasi dengan pejabat pimpinan tinggi madya UOK melakukan monitoring dan evaluasi terhadap Kebijakan Publik. (2) Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk memantau konsistensi pelaksanaan Kebijakan Publik. (3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk mengukur atau menilai efektivitas penerapan Kebijakan Publik.
Koreksi Anda