Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Kebijakan Publik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kebijakan Publik yang diusulkan Kepala Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dilaksanakan berdasarkan hasil analisis kebijakan dengan mempertimbangkan: a. fakta, kejadian, atau peristiwa yang terjadi di masyarakat; dan/atau b. dinamika kebijakan nasional.
Koreksi Anda