Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Kebijakan Publik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kebijakan Publik yang berasal dari UOPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) disusun untuk: a. melaksanakan perintah dari peraturan perundang- undangan; b. tindak lanjut dari putusan pengadilan; dan/atau c. kebutuhan organisasi.
Koreksi Anda