Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Kebijakan Publik
Teks Saat Ini
(1) Kebijakan Publik dapat berasal dari:
a. petunjuk atau arahan Kepala Badan; dan/atau
b. UOPK.
(2) UOPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi seluruh unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya di lingkungan Badan.
Koreksi Anda
