Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Kebijakan Publik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kebijakan Publik dapat berasal dari: a. petunjuk atau arahan Kepala Badan; dan/atau b. UOPK. (2) UOPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi seluruh unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya di lingkungan Badan.
Koreksi Anda