Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI
Teks Saat Ini
(1) Tunjangan Kinerja pada bulan berjalan dilaksanakan berdasarkan pencatatan nilai capaian Kinerja Pegawai dan disiplin Pegawai dalam periode pencatatan.
(2) Pejabat atau tim yang ditunjuk menyampaikan daftar rekapitulasi pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) kepada unit kerja yang menangani pembayaran Tunjangan Kinerja paling lambat setiap tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya.
(3) Dalam hal terjadi perubahan jabatan dan kelas jabatan Pegawai, Tunjangan Kinerja untuk kelas jabatan yang baru diberikan terhitung mulai bulan berikutnya atau sesuai surat pernyataan melaksanakan tugas.
(4) Pelaksanaan pembayaran Tunjangan Kinerja dilaksanakan pada bulan berikutnya.
Koreksi Anda
