Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai yang tidak mencapai target capaian Kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 100% (seratus persen) dikurangi persentase nilai capaian Kinerja Pegawai yang diperolehnya. (2) Pegawai yang terlambat masuk kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b dan/atau pulang sebelum waktunya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja dengan ketentuan: a. dalam rentang waktu 1 (satu) menit sampai dengan 30 (tiga puluh) menit, sebesar 0,5% (nol koma lima persen); b. dalam rentang waktu 31 (tiga puluh satu) menit sampai dengan 60 (enam puluh) menit, sebesar 1% (satu persen); c. dalam rentang waktu 61 (enam puluh satu) menit sampai dengan 90 (sembilan puluh) menit, sebesar 1,25% (satu koma dua lima persen); dan d. dalam rentang waktu lebih dari 91 (sembilan puluh satu) menit dan/atau tidak mengisi daftar hadir masuk kerja, sebesar 1,5% (satu koma lima persen). (3) Pemotongan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung untuk setiap kali keterlambatan dan/atau pulang sebelum waktunya. (4) Pegawai yang tidak masuk kerja tanpa keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf d dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 3% (tiga persen) untuk tiap 1 (satu) hari ketidakhadiran. (5) Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf e dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja dengan ketentuan sebagai berikut: a. hukuman disiplin ringan: 1. sebesar 10% (sepuluh persen) selama 1 (satu) bulan untuk Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin berupa teguran lisan; 2. sebesar 15% (lima belas persen) selama 2 (dua) bulan untuk Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin berupa teguran tertulis; atau 3. sebesar 20% (dua puluh persen) selama 3 (tiga) bulan untuk Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin berupa pernyataan tidak puas secara tertulis; b. hukuman disiplin sedang: 1. sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 6 (enam) bulan untuk Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun; 2. sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 9 (sembilan) bulan untuk Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin berupa penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun; atau 3. sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 12 (dua belas) bulan untuk Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun; dan c. hukuman disiplin berat: 1. sebesar 40% (empat puluh persen) selama 12 (dua belas) bulan untuk Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah; atau 2. sebesar 60% (enam puluh persen) selama 12 (dua belas) bulan untuk Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin berupa pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana. (6) Dalam hal Pegawai dijatuhi hukuman disiplin dan pada bulan berikutnya kembali dijatuhi hukuman disiplin, Pegawai yang bersangkutan diberlakukan pemotongan Tunjangan Kinerja berdasarkan hukuman disiplin yang paling berat. (7) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berlaku bagi Pegawai sejak surat keputusan hukuman disiplin diunggah dalam aplikasi sistem informasi kepegawaian.
Koreksi Anda