Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI
Teks Saat Ini
(1) Jam kerja Pegawai terdiri atas:
a. jam kerja umum; dan
b. jam kerja bulan Ramadan.
(2) Setiap Pegawai wajib memenuhi jam kerja umum selama 7 (tujuh) jam 30 (tiga puluh) menit per hari dengan ketentuan:
a. hari Senin - Kamis : pukul 07.30 – 16.00;
istirahat
: pukul 12.00 – 13.00; dan
b. hari Jumat
: pukul 07.30 – 16.30;
istirahat
: pukul 11.30 – 13.00.
(3) Jam kerja bulan Ramadan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pegawai yang bekerja di Provinsi Daerah Khusus Jakarta diberikan toleransi keterlambatan masuk kerja sampai dengan 30 (tiga puluh) menit yang diberikan paling banyak 8 (delapan) kali setiap bulan dan wajib mengganti waktu keterlambatan secara proporsional.
(5) Toleransi keterlambatan masuk kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
