Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak diberikan kepada: a. Pegawai yang tidak mempunyai jabatan tertentu; b. Pegawai yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan; c. Pegawai yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai; d. Pegawai yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan e. Pegawai yang menjadi pegawai pada badan layanan umum yang telah mendapatkan remunerasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Tunjangan Kinerja tidak diberikan kepada Pegawai yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terhitung sejak surat keputusan pemberhentian sementara ditetapkan. (3) Tunjangan Kinerja dapat diberikan kembali kepada Pegawai yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terhitung sejak adanya keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap menyatakan tidak bersalah. (4) Tunjangan Kinerja tidak diberikan kepada Pegawai yang cuti di luar tanggungan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terhitung sejak tanggal surat keputusan cuti di luar tanggungan negara berlaku secara efektif. (5) Tunjangan Kinerja dapat diberikan kembali kepada Pegawai yang cuti di luar tanggungan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terhitung sejak tanggal surat keputusan pengaktifan kembali sebagai PNS setelah cuti di luar tanggungan negara berlaku secara efektif.
Koreksi Anda