Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksana Tugas Kepala Badan Pusat Statistik yang berasal dari eksternal Badan Pusat Statistik diberikan tambahan Tunjangan Kinerja dengan ketentuan sebagai berikut: a. pejabat/pegawai yang diangkat sebagai Pelaksana Tugas Kepala Badan Pusat Statistik tidak mendapat tunjangan struktural pada jabatannya sebagai Pelaksana Tugas Kepala Badan Pusat Statistik; b. pejabat/pegawai yang diangkat sebagai Pelaksana Tugas Kepala Badan Pusat Statistik berdasarkan Keputusan PRESIDEN diberikan tambahan Tunjangan Kinerja sebesar 50% (lima puluh persen) dari Tunjangan Kinerja pada jabatan Kepala Badan Pusat Statistik; dan c. menjabat sebagai pelaksana tugas atau pelaksana harian paling singkat 1 (satu) bulan kalender. (2) Pembayaran tambahan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada bulan pembayaran Tunjangan Kinerja berikutnya. (3) Pengenaan pajak penghasilan atas tambahan Tunjangan Kinerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda