Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI
Teks Saat Ini
(1) Pegawai yang melaksanakan tugas belajar dan dibebaskan dari jabatan diberikan Tunjangan Kinerja dengan ketentuan:
a. jenjang pendidikan doktoral (S3), diberikan Tunjangan Kinerja dalam kelas jabatan 7 (tujuh);
b. jenjang pendidikan magister (S2), diberikan Tunjangan Kinerja dalam kelas jabatan 6 (enam); dan
c. jenjang pendidikan sarjana (S1) atau sarjana terapan (D4), diberikan Tunjangan Kinerja dalam kelas jabatan 5 (lima).
(2) Dalam hal Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melebihi waktu kelulusan yang ditentukan, Pegawai
diberikan Tunjangan Kinerja sebesar 50% (lima puluh persen) dari kelas jabatan sesuai jenjang pendidikan yang sedang dijalani, sepanjang Pegawai masih dalam status tugas belajar atau perpanjangan tugas belajar.
(3) Pegawai yang belum dapat menyelesaikan tugas belajar setelah diberikan perpanjangan waktu, dapat diberikan perpanjangan kembali dengan perubahan status izin belajar dan diberikan Tunjangan Kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari kelas jabatan sesuai jenjang pendidikan yang sedang dijalani.
Koreksi Anda
