Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan berdasarkan komponen: a. capaian Kinerja Pegawai; dan b. disiplin Pegawai. (2) Nilai capaian Kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a didasarkan pada penilaian Kinerja bulanan Pegawai. (3) Komponen disiplin Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b didasarkan pada kehadiran dan hukuman disiplin Pegawai. (4) Penghitungan Tunjangan Kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda