Koreksi Pasal 30
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Biro Umum dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan, koordinasi, dan fasilitasi urusan kerumahtanggaan di lingkungan BPS;
b. pelaksanaan, koordinasi, pembinaan, dan pengelolaan pengadaan barang/jasa di lingkungan BPS;
c. pelaksanaan, koordinasi, dan pengelolaan urusan keprotokolan pimpinan di lingkungan BPS;
d. pelaksanaan, koordinasi, dan pengelolaan urusan tata usaha pimpinan di lingkungan BPS;
e. pelaksanaan, koordinasi, dan pembinaan kearsipan di lingkungan BPS;
f. pelaksanaan, koordinasi, dan pembinaan hubungan masyarakat dan pengelolaan informasi publik di lingkungan BPS;
g. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan urusan kerumahtanggaan, pengelolaan barang/jasa, keprotokolan, urusan tata usaha pimpinan, kearsipan, dan hubungan masyarakat di lingkungan BPS; dan
h. pelaksanaan urusan administrasi dan kerumahtanggaan Biro Umum dan Hubungan Masyarakat.
Koreksi Anda
