Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Biro Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi: a. pembinaan, koordinasi, pengendalian, dan pengelolaan perencanaan kebutuhan, pengadaan, penempatan, pengelolaan sistem informasi, dan pengelolaan administrasi sumber daya manusia di lingkungan BPS; b. pembinaan, koordinasi, pengendalian, dan pengelolaan mutasi, penegakan disiplin, pemberian penghargaan dan kesejahteraan, serta pemberhentian pegawai di lingkungan BPS; c. pembinaan, koordinasi, pengendalian, dan pengelolaan pengembangan, manajemen kinerja, manajemen talenta, pola karier, asesmen, dan konseling sumber daya manusia; d. koordinasi, pengendalian, dan pengelolaan pembinaan jabatan fungsional; dan e. pelaksanaan urusan administrasi dan kerumahtanggaan Biro Sumber Daya Manusia.
Koreksi Anda