Koreksi Pasal 23
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik
Teks Saat Ini
Biro Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, koordinasi, pengendalian, dan pengelolaan sumber daya manusia.
Koreksi Anda
