Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Bagian Manajemen Risiko dan Dukungan Strategis Pimpinan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi, penyusunan, dan pembinaan manajemen risiko di lingkungan BPS;
b. penyiapan bahan koordinasi, penyusunan, dan pembinaan pengendalian internal di lingkungan BPS;
c. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan dukungan strategis pimpinan di lingkungan BPS; dan
d. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi manajemen risiko, pengendalian internal, dan dukungan strategis pimpinan di lingkungan BPS.
Koreksi Anda
