Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biro Perencanaan dan Kerja Sama terdiri atas: a. Bagian Manajemen Risiko dan Dukungan Strategis Pimpinan; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Koreksi Anda