Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Susunan Organisasi BPS terdiri atas: a. Kepala; b. Wakil Kepala; c. Sekretariat Utama; d. Deputi Bidang Metodologi dan Informasi Statistik; e. Deputi Bidang Statistik Sosial; f. Deputi Bidang Statistik Produksi; g. Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa; h. Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik; i. Inspektorat Utama; j. Pusat Pendidikan dan Pelatihan; dan k. Instansi Vertikal. (2) Bagan susunan organisasi BPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda