Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan Pusat Statistik yang selanjutnya disebut BPS merupakan lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN. (2) BPS dipimpin oleh Kepala.
Koreksi Anda