Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Akreditasi Program Pelatihan Teknis di Bidang Statistik dan Sistem Teknologi Berbasis Komputer

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Lembaga Penyelenggara Program Pelatihan terakreditasi memiliki kewajiban menyelenggarakan program Pelatihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda