Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Akreditasi Program Pelatihan Teknis di Bidang Statistik dan Sistem Teknologi Berbasis Komputer
Teks Saat Ini
(1) Status akreditasi bagi Lembaga Penyelenggara Program Pelatihan ditetapkan oleh Kepala Badan.
(2) Status akreditasi bagi Lembaga Penyelenggara Program Pelatihan terdiri atas:
a. terakreditasi; atau
b. tidak terakreditasi.
(3) Status terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yaitu:
a. terakreditasi A dengan nilai antara 3,51 ≤ (tiga koma lima satu lebih kecil sama dengan) skor ≤ 4,00 (lebih kecil sama dengan empat koma nol nol); atau
b. terakreditasi B dengan nilai antara 3,00 ≤ (tiga koma nol nol lebih kecil sama dengan) skor ≤ 3,50 (lebih kecil sama dengan tiga koma lima nol).
(4) Masa berlaku Akreditasi Program Pelatihan untuk Lembaga Penyelenggara Program Pelatihan yang terakreditasi A yaitu 5 (lima) tahun.
(5) Masa berlaku Akreditasi Program Pelatihan untuk Lembaga Penyelenggara Pelatihan yang terakreditasi B yaitu 3 (tiga) tahun.
Koreksi Anda
