Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Akreditasi Program Pelatihan Teknis di Bidang Statistik dan Sistem Teknologi Berbasis Komputer

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Status akreditasi bagi Lembaga Penyelenggara Program Pelatihan ditetapkan oleh Kepala Badan. (2) Status akreditasi bagi Lembaga Penyelenggara Program Pelatihan terdiri atas: a. terakreditasi; atau b. tidak terakreditasi. (3) Status terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yaitu: a. terakreditasi A dengan nilai antara 3,51 ≤ (tiga koma lima satu lebih kecil sama dengan) skor ≤ 4,00 (lebih kecil sama dengan empat koma nol nol); atau b. terakreditasi B dengan nilai antara 3,00 ≤ (tiga koma nol nol lebih kecil sama dengan) skor ≤ 3,50 (lebih kecil sama dengan tiga koma lima nol). (4) Masa berlaku Akreditasi Program Pelatihan untuk Lembaga Penyelenggara Program Pelatihan yang terakreditasi A yaitu 5 (lima) tahun. (5) Masa berlaku Akreditasi Program Pelatihan untuk Lembaga Penyelenggara Pelatihan yang terakreditasi B yaitu 3 (tiga) tahun.
Koreksi Anda