Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Akreditasi Program Pelatihan Teknis di Bidang Statistik dan Sistem Teknologi Berbasis Komputer

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penilaian Akreditasi Program Pelatihan dilakukan dengan pembobotan penilaian berdasarkan rincian petunjuk pelaksanaan akreditasi yang ditetapkan oleh Kepala Badan.
Koreksi Anda