Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Akreditasi Program Pelatihan Teknis di Bidang Statistik dan Sistem Teknologi Berbasis Komputer

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Akreditasi Program Pelatihan dilaksanakan melalui pemberian penilaian berdasarkan unsur: a. kelembagaan Pelatihan; b. Tenaga Pelatihan; c. fasilitas Pelatihan; d. program kerja; e. pembiayaan; dan f. penjaminan mutu.
Koreksi Anda