Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Akreditasi Program Pelatihan Teknis di Bidang Statistik dan Sistem Teknologi Berbasis Komputer

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Majelis Akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c ditetapkan oleh Kepala Badan. (2) Majelis Akreditasi terdiri atas pegawai aparatur sipil negara dan/atau Pegawai Non-Aparatur Sipil Negara yang memiliki kompetensi dalam untuk melaksanakan penilaian kelayakan dalam Akreditasi. (3) Susunan Majelis Akreditasi terdiri atas: a. ketua merangkap anggota; b. sekretaris merangkap anggota; dan c. anggota. (4) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a yaitu pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Badan yang mempunyai tugas mengoordinasikan perencanaan, pembinaan, dan pengendalian terhadap program, administrasi, dan sumber daya. (5) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, dijabat paling rendah oleh: a. pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Badan; atau b. pejabat fungsional ahli utama di lingkungan Badan. (6) Majelis Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah ganjil paling banyak 3 (tiga) orang.
Koreksi Anda