Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Akreditasi Program Pelatihan Teknis di Bidang Statistik dan Sistem Teknologi Berbasis Komputer

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b ditetapkan oleh Kepala Badan. (2) Tim Sekretariat mempunyai tugas: a. memberikan bantuan administratif untuk mendukung kelancaran proses pelaksanaan akreditasi; b. menyediakan berbagai data dan/atau informasi untuk kebutuhan pelaksanaan akreditasi, penanganan Banding, dan tindak lanjut akreditasi; dan c. menyiapkan laporan pelaksanaan akreditasi.
Koreksi Anda