Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Akreditasi Program Pelatihan Teknis di Bidang Statistik dan Sistem Teknologi Berbasis Komputer
Teks Saat Ini
(1) Tim Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b ditetapkan oleh Kepala Badan.
(2) Tim Sekretariat mempunyai tugas:
a. memberikan bantuan administratif untuk mendukung kelancaran proses pelaksanaan akreditasi;
b. menyediakan berbagai data dan/atau informasi untuk kebutuhan pelaksanaan akreditasi, penanganan Banding, dan tindak lanjut akreditasi; dan
c. menyiapkan laporan pelaksanaan akreditasi.
Koreksi Anda
