Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Akreditasi Program Pelatihan Teknis di Bidang Statistik dan Sistem Teknologi Berbasis Komputer

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim Asesor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a ditetapkan oleh Kepala Badan. (2) Tim Asesor terdiri atas pegawai aparatur sipil negara dan/atau Pegawai Non-Aparatur Sipil Negara yang memiliki kompetensi dalam menilai unsur, subunsur, dan komponen penilaian Akreditasi Program Pelatihan. (3) Tim Asesor mempunyai tugas: a. mengumpulkan data; b. meneliti dan memverifikasi data terkait unsur, subunsur, dan komponen penilaian akreditasi; c. menilai data terkait unsur, subunsur, dan komponen penilaian akreditasi; d. menyusun laporan hasil penilaian akreditasi; dan e. menyampaikan laporan hasil penilaian akreditasi kepada Tim Sekretariat.
Koreksi Anda