Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Akreditasi Program Pelatihan Teknis di Bidang Statistik dan Sistem Teknologi Berbasis Komputer
Teks Saat Ini
(1) Prosedur dalam pelaksanaan Akreditasi Program Pelatihan terdiri atas:
a. pengajuan permohonan;
b. Pemeriksaan dan Penelitian Dokumen;
c. Visitasi;
d. penetapan hasil dan penerbitan sertifikat; dan
e. pengajuan Banding.
(2) Prosedur dalam pelaksanaan Akreditasi Program Pelatihan diuraikan secara rinci dalam Petunjuk Pelaksanaan Akreditasi.
Koreksi Anda
