Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Akreditasi Program Pelatihan Teknis di Bidang Statistik dan Sistem Teknologi Berbasis Komputer

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Prosedur dalam pelaksanaan Akreditasi Program Pelatihan terdiri atas: a. pengajuan permohonan; b. Pemeriksaan dan Penelitian Dokumen; c. Visitasi; d. penetapan hasil dan penerbitan sertifikat; dan e. pengajuan Banding. (2) Prosedur dalam pelaksanaan Akreditasi Program Pelatihan diuraikan secara rinci dalam Petunjuk Pelaksanaan Akreditasi.
Koreksi Anda