Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Akreditasi Program Pelatihan Teknis di Bidang Statistik dan Sistem Teknologi Berbasis Komputer
Teks Saat Ini
(1) Akreditasi Program Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilaksanakan terhadap:
a. Lembaga Penyelenggara Program Pelatihan bersifat mandiri; dan
b. Lembaga Penyelenggara Program Pelatihan bersifat tidak mandiri.
(2) Lembaga Penyelenggara Program Pelatihan bersifat mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan unit organisasi pada Instansi Pemerintah yang mempunyai tugas dan wewenang penuh dalam merencanakan dan/atau melaksanakan Program Pelatihan.
(3) Lembaga Penyelenggara Program Pelatihan bersifat tidak mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan bagian unit organisasi pada instansi pemerintah yang mempunyai sebagian tugas dan wewenang dalam merencanakan dan menyelenggarakan dan/atau melaksanakan Program Pelatihan.
(4) Dalam pelaksanaan Akreditasi Program Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Lembaga Pengakreditasi Program Pelatihan dapat bekerja sama dengan Lembaga Administrasi Negara.
Koreksi Anda
