Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Akreditasi Program Pelatihan Teknis di Bidang Statistik dan Sistem Teknologi Berbasis Komputer
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Pengakreditasi Program Pelatihan melaksanakan Akreditasi Program Pelatihan.
(2) Lembaga Pengakreditasi Program Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (1) mempunyai kewajiban:
a. menyusun dan MENETAPKAN petunjuk pelaksanaan Akreditasi Program Pelatihan;
b. melakukan koordinasi dengan Lembaga Penyelenggara Program Pelatihan;
c. menyelenggarakan Akreditasi Program Pelatihan; dan
d. melakukan pemantauan dan evaluasi.
Koreksi Anda
