Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Akreditasi Program Pelatihan Teknis di Bidang Statistik dan Sistem Teknologi Berbasis Komputer

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Pengakreditasi Program Pelatihan melaksanakan Akreditasi Program Pelatihan. (2) Lembaga Pengakreditasi Program Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (1) mempunyai kewajiban: a. menyusun dan MENETAPKAN petunjuk pelaksanaan Akreditasi Program Pelatihan; b. melakukan koordinasi dengan Lembaga Penyelenggara Program Pelatihan; c. menyelenggarakan Akreditasi Program Pelatihan; dan d. melakukan pemantauan dan evaluasi.
Koreksi Anda