Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2023 tentang STANDAR DATA STATISTIK
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Data Statistik Nasional (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 1288), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
