Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2023 tentang STANDAR DATA STATISTIK
Teks Saat Ini
(1) Nama data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) menggambarkan jenis Data Statistik yang terstandar.
(2) Jenis Data Statistik yang terstandar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
-- 4 --
a. data numerik; atau
b. data kategorik.
(3) Data numerik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan data kuantitatif berupa angka atau bilangan yang dapat diolah dengan operasi matematika.
(4) Data kategorik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan data kualitatif yang dapat dikelompokkan ke dalam kategori dan diidentifikasi berdasarkan labelnya.
Koreksi Anda
