Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2023 tentang STANDAR DATA STATISTIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Nama data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) menggambarkan jenis Data Statistik yang terstandar. (2) Jenis Data Statistik yang terstandar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: -- 4 -- a. data numerik; atau b. data kategorik. (3) Data numerik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan data kuantitatif berupa angka atau bilangan yang dapat diolah dengan operasi matematika. (4) Data kategorik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan data kualitatif yang dapat dikelompokkan ke dalam kategori dan diidentifikasi berdasarkan labelnya.
Koreksi Anda